KOTA SUKABUMI

Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin 

×

Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin 

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat melakukan penertiban baliho di simpang Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI )
PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat melakukan penertiban baliho di simpang Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI )

Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi. “Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” pungkasnya. (bam/d)