KOTA SUKABUMI

Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin 

×

Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin 

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat melakukan penertiban baliho di simpang Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI )
PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat melakukan penertiban baliho di simpang Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI )

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, terus menggencarkan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin. Kali ini, penertiban dilakukan di sekitar Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5).

Dari data yang tercatat Satpol PP dan Damkar, hingga saat ini terdapat lima papan reklame yang sudah ditertibkan. “Sementara untuk ketiga lokasi lainnya berada di pertigaan pintu hek, kemudian di kawasan lampu merah Degung, dan di Jalan KH. Ahmad Sanusi,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat kepada wartawan, Senin (5/5). 

Bank bjb Tandamata

Ayi memastikan, pihaknya akan menertibkan papan reklame yang memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Namun demikian, pihaknya juga harus melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait. “Jadi yang sudah ditertibkan itu ada sekitar lima. Mudah-mudahan kita akan terus berlanjut, jadi kita cek dulu data-datanya, kita persiapkan, mudah-mudahan minggu depan kita akan tutup kembali yang lain,” paparnya. 

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menerangkan, saat ini ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan. “Ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah, dan ini salah satu yang sudah teridentifikasi,” terangnya.