Tenda menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MDF dan FA dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkas Tenda.(bam/d)






