ESP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
Tenda menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada satu pelaku. Pihaknya terus memburu AFI sebagai pemasok utama untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
“Kami tegaskan, penindakan tidak berhenti di satu pelaku saja. Pemasoknya akan terus kami kejar sampai dapat. Ini bentuk komitmen kami memutus jaringan narkotika yang merusak generasi,” pungkasnya.(bam/d)






