SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, terus berupaya melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya. Alhasil, dalam kurun waktu dua minggu terakhir sudah berhasil meringkus 10 terangka.
Puluhan tersangka diantaranta, berinisial UN (36) warga Kecamatan Cisaat LA (32) warga Kecamatan Gunungpuyuh, AR (24) warga Kecamatan Baros, AF (20) warga Kecamatan Citamiang, MR (36) warga Kecamatan Kebonpedes, RG (27) warga Kecamatan Cireunghas, HS (35) warga Kecamatan Cisaat, AS (46) warga Kecamatan Gunungpuyuh, AV (22) warga Kecamatan Warudoyong dan MD (26) warga Kecamatan Cikole. “Para pelaku diamankan dibeberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni, satu di Cikole, satu Kecamatan Sukaraja, satu Kecamatan Warudoyong, dua Kecamatan Cisaat, tiga Kecamatan Gunungpuyuh, satu Kecamatan Gunungguruh dan satu di Kecamatan Cireunghas. Jadi, total 10 kasus,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Jumat (2/8).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan secara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel sesuai arahan menggunakan map kepada pembelinya. “Jadi modusnya ada yang cara transfer ada juga yang sistem tempel,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, polisi penyita berbagai barang bukti seperti, narkotika jenis sabu sebanyak 261,75 gram, obat keras terbatas sebanyak 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu atau bong, tujuh buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp60.000.
“Barang bukti ini, bila di uangkan sebesar Rp512.000.000 dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang sudah selama tiga bulan, 4 bulan, bahkan sampai satu tahun,” pungkasnya. (Bam)