Ribuan Kendaraan di Kota Sukabumi Ditilang Polisi, Pelanggaran di Dominasi Roda Dua

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno
DIWAWANCARA: Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya, belum lama ini.(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, mencatat sepanjang 11 hingga 23 Juli 2022 terdapat sebanyak 1.187 kendaraan yang dilakukan penindakan tegas dengan cara menilang akibat melanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, dari jumlah total kendaraan yang ditilang rinciannya yakni, 1.385 sepeda motor, 27 mobil penumpang (Mopen) dan 35 mobil barang (Moban).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap ribuan kendaraan yang terlihat atau kasat mata melanggar. Kami lakukan tindak tegas dengan cara melakukan penilangan,” kata Tejo kepada Radar Sukabumi, Rabu (27/7).

Lanjut Tejo, penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polres Sukabumi ini merupakan tindak lanjut dari program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang di deklarasikan pada Kamis (14/7) lalu.

“Jadi program ini menjadi perhatian kami dalam hal pengelolaan Kamseltibcarlantas untuk menghidupkan kembali perhatian dan kepedulian kita terhadap unsur keselamatan dan keamanan di jalan raya,” bebernya.

Pos terkait