Selain itu juga upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah dan mudah. “Aplikasi OSS ini langsung terintegrasi, berlaku diseluruh indonesia, serta dapat diakses dari manapun dan kapan saja. Namun karena PP Nomor 24 Tahun 2018 baru diluncurkan di seluruh Indonesia pada bulan Juli 2018 lalu,”akunya.
Hingga akhir tahun 2018 yang sudah masuk ke DPMMPTSP Kota Sukabumi, tercatat lebih dari 1.300 dokumen perizinan dengan sistem OSS. Namun dari jumlah tersebut yang sudah divalidasi baru sekira 400 dokumen perizinan.Untuk selebihnya masih dalam proses validasi.
“Setelah pelaku usaha yang telah mendaftar di OSS, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan mendapatkan Izin Usaha atau Izin Operasional dan Komersial setelah melengkapi prosedur yang berlaku. Karena setelah memiliki NIB si pengusaha akan diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk memenuhi komitmenya,”pungkasnya. (bal/d)






