Retribusi Pemakaman di Kota Sukabumi Baru Capai Rp25 Juta

Cecep Sudarma
Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma

SUKABUMI — Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, menyebutkan pencapaian retribusi pemakaman saat ini baru sebesar Rp25 juta dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp50 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma mengatakan, Kota Sukabumi saat ini memiliki 7 TPU yang dikelola DPUTR. Diantaranya, TPU Cikundul, Kerkop, Taman Bahagia, Taman Rohmat, Binong, Ciandam dan TPU Pasir Dongke.

Bacaan Lainnya

“Dari tujuh TPU ini penyumbang terbesar retribusi pemakaman yakni, TPU Taman Bahagia dan TPU Taman Rohmat. Waktu Hari Raya Idul Fitri kemarin, alhamdulillah pendaftaran ulang makam membantu capaian retribusi sehingga saat ini sudah mencapai Rp25 juta,” kata Cecep kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/5).

Cecep menerangkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

“Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanah nya sebesar Rp50.000 per tiga tahun. Sedangkan, untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp100.000,” terangnya.

Menurutnya, adapun sanksi administratif jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

“Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan.

Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain,” ujarnya.

Disinggung soal kapasitas lahan TPU, Cecep membeberkan, saat ini lahan yang tersisa tinggal sekitar 10 hektar sehingga dipastikan cukup untuk jangka waktu 10 tahun.

“Sayangnya beberapa TPU seperti taman bahagia dan Cibinong ini sudah begitu penuh sehingga sampai ada jenazah yang ditumpuk. Dengan syarat jenazah yang akan ditumpuk ini merupakan ahli waris semisal, bapak dengan anak,” tutupnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *