Rekrutmen CPNS Kota Sukabumi Kembali Dibuka

CPNS

CIKOLE – Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada bulan Oktober ini pengumuman rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dilakukan oleh pemerintah pusat. Informasinya, Formasi lowongan CPNS yang tersedia sekitar 197.111 orang dengan 37.854 untuk Pemerintah Pusat dan 159.257 untuk Pemerintah Daerah.

Kabar tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah. Menurutnya, pengumuman rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal diumumkan oleh pemerintah pusat pada bulan ini.

Bacaan Lainnya

“Ya betul, nanti diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat tentang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS),” singkatnya saat dihubungi melalui saluran telepon, kemarin (2/10).

BKPSDM, lanjut Taufik, sebelumnya telah mengajukan formasi kebutuhan CPNS di Kota Sukabumi. Adapu kuota, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 ini belum diterimanya. “Kalau pengajuan formasi sudah, lebih lengkapknya nanti akan kami sampaikan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi pengadaan CPNS 2019 untuk instansi pusat maupun daerah pada 10 September lalu. Kemudian, setiap instansi yang mendapatkan formasi bakal mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang terdiri dari jabatan lowong dan akan diisi, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jawabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

Selain itu bagi Anda yang memiliki gelar Strata 3 (Doktoral) pemerintah juga memberikan peluang untuk mendaftar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.

Adapun, jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kualifikasi untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sementara jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral). (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *