Sumber daya manusia (SDM) pemberi bantuan hukum khususnya advokat pada organisasi bantuan hukum, menjadi salah satu faktor penggerak utama. UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat memberikan syarat, untuk bisa dilantik dan disumpah menjadi advokat, seorang calon advokat harus terlebih dahulu dapat melalui berbagai tingkatan.
“Diantaranya, harus selesai menempuh pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan PKPA, magang selama dua tahun terus menerus pada kantor advokat atau organisasi bantuan hukum serta telah dinyatakan lulus ujian advokat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Safa, Anggi Mangaraja Batubara menuturkan, pelaksanaan PKPA akan dilangsungkan selama beberapa hari. Saat ini, tahapan pendaftaran bagi calon peserta sudah mulai dibuka hingga yang berminat bisa langsung mendaptar diyempat yang sudah disiapkan.
“Kami sudah menyiapkan tempat pendaftaran langsung di Wisma Brata, Jalan Sriwijaya No. 24/26 BB, Kota Sukabumi. Kami harap, dengan terselenggaranya PKPA ini dapat mampu meningkatkan propesionalisme Advokasi di Kota Sukabumi,” pungkasnya.(Cr16/d)



