Rebutan Penumpang, Angkot Baros Remuk * Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Kebonpedes. Saudaranya pelaku berprofesi sopir angkot ini mengaku dipukul AY.

“Kemudian FA mengadu ke IN, IR dan FAJ, ketiganya lalu menyusul angkot yang dikemudikan AY. Saat itulah terjadi pengrusakan,”sambungnya.

Masih menurut Susatyo, kejadian tersebut diduga akibat rebutan penumpang. Sehingga terjadi pengrusakan angkot tersebut. “Awalnya masalah kesalah pahaman akibat berebut penumpang, pengrusakan ini masih dalam pendalaman peristiwa sebenarnya dari FA dan AY,”paparnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Sanksi Hukum Bagi Para Pelaku Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Di Muka Umum. Dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan ketika ada persoalan,”pungkasnya.(Cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *