“KIA ini adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah,” sebutnya.
Adapun untuk syaratnya, bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan.
“Begitupun bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan, mulai dari kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua dan KTP asli kedua orang tua,” pungkasnya. (upi/d)





