SUKABUMI – Sudah dua tahun, ratusan karyawan PT Sejahtera tidak terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pun memanggil pihak perusahaan membahas persoalan itu.
Seperti diketahui, BPJS merupakan sebuah program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Namun, faktanya perusahaan yang bergerak dalam bidang garment ini, diduga telah melanggar peraturan ketenagakerjaan dalam hal BPJS ini.
“PT Sejahtera sudah kami panggil untuk duduk bersama dengan BPJS. Karena, perusahaan tersebut sejak 2015 lalu, tidak menyelesaikan BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah karyawan 600 orang, PT Sejahtra hanya bisa membayar BPJS 80 karaywan saja.
Harusnya kan semua karyawan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Industrial Hubungan Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Muladi saat disambangi Radar Sukabumi di Kantor
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Senin (29/1).



