KOTA SUKABUMI

Program Jemput Bola Pajak Diluncurkan di Kota Sukabumi

×

Program Jemput Bola Pajak Diluncurkan di Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Realisasi penerimaan PBB-P2 capai Rp3,65 miliar, Pemkot gulirkan pembebasan denda hingga September

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemkot Sukabumi kembali menggulirkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kebijakan ini berlaku sejak awal Maret hingga 30 September 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen.

Bank bjb Tandamata

“Pembayaran kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, baik melalui kantor pos, kelurahan, bank, ATM, minimarket, QRIS, maupun marketplace,” pungkas Andri.(ris/d)