Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemkot Sukabumi kembali menggulirkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kebijakan ini berlaku sejak awal Maret hingga 30 September 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen.
“Pembayaran kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, baik melalui kantor pos, kelurahan, bank, ATM, minimarket, QRIS, maupun marketplace,” pungkas Andri.(ris/d)






