PPKM Darurat, Baznas Kota Sukabumi Batasi Jam Operasional

Baznas Kota Sukabumi, Erwan Hermawan
Baznas Kota Sukabumi, Erwan Hermawan saat diwawancara Radar Sukabumi

SUKABUMI — Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM) Dalurat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi memberlakukan pembatasan jam operasional sejak pukul 9.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Kabag Administrasi Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Sukabumi, Erwan mengatakan, sejak adanya pemberlakuan PPKM Dalurat Baznas sudah mulai memberlakukan pembatasan jam operasional.

Bacaan Lainnya

“Ya, saat ini ada pembatasan jam operasional dan yang Work From Home (WFH) hanya ketua dan wakil ketua saja,” kata Erwan kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/7).

Lanjut Erwan, Baznas saat ini hanya melayani pelayanan proposal bersifat emergency dan asnaf ibnu sabil atau para musafir yang kehabisan bekal atau kehilangan.

“Saat ini hanya layanan mergency seperti untuk bantuan para pasien atau warga kurang mampu yang sedang isolasi mandiri,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *