KOTA SUKABUMI

Perkantoran dan Mall Wajib Sediakan Sarana Ibadah Representatif

×

Perkantoran dan Mall Wajib Sediakan Sarana Ibadah Representatif

Sebarkan artikel ini
Deden Solehudin
anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Deden Solehudin

SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Sukabumi mengenai penyediaan sarana tempat ibadah akan segera rampung. Saat ini prosesnya sedang menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Kalau Untuk pembahasan dan pansus sudah selesai dilakukan. Kita hanya menunggu rekomendasi saja dari Provinsi Jabar. Setelah itu baru di paripurnakan,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Deden Solehudin kepada Radar Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Nantinya dengan Perda tersebut kata Deden setiap bangunan harus memiliki sarana ibadah mushola atau masjid yang representatif. Begitupun ada orang yang mengurus mushola tersebut.

“Saat ini yang ada itu, tempatnya di pojok , kecil dan tidak ada pengurusnya. Nah Perda penyediaan sarana ibadah ini acuannya,” ungkapnya.

Bahkan diatur juga ukuran pembuatan mushola atau masjid yang representatif. Jadi harus dilihat juga estetika dalam pembuatan sarana ibadah tersebut. “Intinya semua diatur dalam Perda tersebut bahkan sampai sanksi kita atur juga,” ungkapnya.

Dalam pembentukan Raperda ini kata Deden pihaknya sudah mengundang Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) terkait penyediaan sarana ibadah untuk pemeluk agama di luar Islam.