SUKABUMI — Salah seorang pelaku berinisial PR warga Kampung Warungkiara Desa Nagrak Kecamatan/Kabupaten Cianjur, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah terungkap melakukan tindak pencurian satu karung paket yang hendak diantar kurir di Jalan Vetran I, Gang Kenanga RT1/3. Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli menjelaskan, insiden pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB pada Minggu (2/2) lalu. Bermula, saat korban berinisial AN (32) yang merupakan kurir tengah mengabtar paket kepada konsumen. Saat tiba di lokasi kejadian, korban meninggalkan paket dalam karung berdama kendaraannya. Saat kembali, ternyata paket yang dibawa sudah raib dicuri.
“Pelaku melakukan pencurian barang milik korban yang disimpan di atas jok motor pada saat korban sedang mengirimkan paket kepada konsumen,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi, Senin (3/1).
Ade menerangkan, beberapa barang yang dicuri diantaranya, satu unit Handphone merk Redmi 14C dan satu unit mobil mainan dengan merk YM Model. “Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian materil sebesar Rp2.900.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di Kantor Kepolisian Resor Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun, pelaku tersrbut berhasil diringkus masyarakat dan langsung diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.




