SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti 4.048 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan 325 knalpot bising di Terminal Tipe A, Kamis (20/3).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pemusnahan Miras dan knalpot bising ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sukabumi. “Saat ini, kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti baik itu Miras, knalpot brong yang disaksikan unsur Forkopimda,” jelas Rita kepada wartawan, Kamis (20/3).
Rita menerangkan, ribuan miras yang dimusnahkan itu hasil Operasi Pekat dilakukan selama dua bulan dari sejumlah warung ataupun toko jamu. “Jadi kami ada dua bulan sebelum bulan puasa dan atas perintah pimpinan untuk melaksanakan kegiatan operasi pekat, salah satunya penertiban minuman beralkohol,” terangnya.
Menurutnya, pemusnahan miras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Ya, tentunya supaya tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada masa Operasi Ketupat, baik itu terjadinya premanisme, kemudian juga kekerasan, keributan yang berakibat dari miras tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan pemusnahan ini, masyarakat juga dapat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dan knalpot bising di Kota Sukabumi. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami mengenai tempat yang masih menjual miras ilegal atau menggunakan knalpot bising. Kita harus bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi,” tutupnya. (bam/d)






