SUKABUMI — Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Sukabumi Kota memelototi sejumlah perusahaan sektor esensial orientasi ekspor yang wajib menunjukkan dokuman Ekspor Barang (PEB) dan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, Polres Sukabumi Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) setempat sudah melakukan pengecekan untuk perusahaan sektor esensial orientasi ekspor.
“Perusahaan ini wajib menunjukkan PEB dan IOMKI nya kepada pemerintah,” kata Sumarni kepada Radar Sukabumi, Minggu (18/7).
Tak hanya itu, lanjut Sumarni, sejauh ini Polres Sukabumi Kota juga sudah melakukan penegakkan hukum (Gakum) terhadap sejumlah perusahaan yang tidak dapat menunjukan dokumen PEB dan IOMKI.
“Kami sudah melakukan Gakum berupa tindak pidana ringan (Tipiring) karena ada pelanggaran ketentuan yang disyaratkan dalam pembatasan PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.