Sebab itu, sambung Sumarni, Polres Sukabumi Kota meminta agar para pelaku usaha dan sektor industri hendaknya mematuhi ketentuan dalam PPKM Darurat sebagai salah satu upaya menekan mobilitas.
“Kepatuhan Prokes diutamakan agar segera bisa menekan laju penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya,” cetusnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopdagrin Kota Sukabumi, Widha Yudha Setiawan menambahkan, ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan konfirmasi yakni, CV Saga Multi Industri, PT Great Apparel Indonesia, PT Supra Natami Utama dan PT Polindo Utama Indonesia.
“Sejauh ini baru empat perusahaan yang sudah konfirmasi kepada kami. Kami minta semua perusahaan bisa mengantongi PEB dan IOMKI,” pungkasnya. (bam/t)






