SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – PC PMII Kota sukabumi mengutuk keras aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap sahabat PMII pamekasan disaat melakukan aksi demontsran terkait tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan yang terjadi pada Kamis (25/06/2020) lalu.
Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Isep Ucu Agustina mengungkapkan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian pendapat dimuka umum merupakan aktivitas yang legal dan di dilindungi oleh konstitusi.
“Kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap sahabat PMII Pamekasan disaat melakukan aksi demontsran terkait tambang ilegal,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, kemarin (26/6).
Menurut Isep, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bukan hanya kali pertama dalam catatan, tapi sering kejadian ini terjadi dalam aksi demonstran.
“Ini menjadi cambukan bagi para aparatur kepolisian, dalam kondisi apapun aparatur kepolisian tidak boleh represif itu sudah jelas diatur dalam peraturan kapolri No 16 Tahun 2006,” sebutnya.
Isep menilai, seharusnya aparat keamanan itu mengamankan dan menjamin kelancaran jalannya demonstrasi, bukan malah anarkis kepada demonstran yang seakan-akan menganggap demonstran seperti musuh.
“Tindakan itu sangat memalukan institusi Polri, karena sudah tidak sesuai semboyan-semboyan institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat,” ujarnya.
Dirinya meminta, kejadian tersebut jangan sampai terjadi oleh aparatur kepolisian di Kota Sukabumi. Walaupun begitu, sejauh ini selama demonstrasi dilakukan belum pernah terjadi.
“Orba belum meninggalkan indonesia nyatanya tindakan repsresif aparatur kemanan sering terjadi jangan sampai kembali ke zaman Orde Baru, hal ini kami tidak harapkan terjadi di kota ini,” pungkasnya. (upi/rs)





