Petugas Gabungan ‘Obok-obok’ Lapas Nyomplong, Petugas Temukan 54 Barang Terlarang

Sejumlah petugas gabungan Lapas Kelas IIB Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota saat melakukan razia kamar Napi di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

SUKABUMI – Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi menggandeng Polres Sukabumi Kota, melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) di kamar hunian para narapidana (Napi).

Dalam operasinya, Tim petugas gabungan menggeledah setiap kamar para Napi laki-laki maupun wanita. Alhasil, petugas berhasil mengamankan 54 barang terlarang seperti Handphone, sedotan bong, botol kaca hingga penggaris besi.

Bacaan Lainnya

Kalapas Kelasa IIB Sukabumi, Christo Thoar mengatakan, Sidak ini merupakan awal kegiatan dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 yang menjadi sebuah momentum penting jajaran pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.

“Ya, kami melaksanakan Sidak bersama petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, sedikitnya 54 barang terlarang berhasil kami amankan dari kamar warga binaan,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Rabu (7/4).

Penggeledahan ini, lanjut Christo sebagai bentuk tindaklanjut surat edaran dari Dirjen PAS no. PAS.2-PK.02.10.02-143 Tentang Razia Serentak dan Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W11.PK.01.05.06- 3921 Tentang Kegiatan Razia Serentak.

Adapun, sejumlah barang yang ditemuan ini akan langsung didata dan di musnahkan. Sedangkan, dua unit Handphone di serah terimakan kepada pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami serahkan langsung kepada kepolisia, selain itu akan terus berkoodinasi demi memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas,” tegasnya.

Menurutnya, Sidak ini akan terus dilaksanakan secara berkala, sebagai bentuk nyata integritas Lapas dalam memberantas peredaran HP dan narkoba di dalam Lapas.

“Selain itu, sebagai deteksi dini untuk meningkatkan kewaspadaan petugas dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan ketertiban dan meningkatkan kedisiplinan WBP untuk patuh terhadap peraturan tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIB Sukabumi ini,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *