“Terkait pemberitaan saat ini dibeberapa daerah bahwa permen Parago diduga mengandung narkoba, itu masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium kandungannya,” paparnya.
Makanya, Dinkes akan secepatnya berupaya melakukan pengecekan dan mengambil sample dilapangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan balai besar BPOM Bandung sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di wilayah Jawa Barat. Selama izin edar produk tersebut masih berlaku dan belum dicabu oleh BPOM RI, maka tak ada kewenangan untuk menarik dari peredaran,” terang Galih.
Sedangkan ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMP2) Kota Sukabumi, Ayep Supriatna mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya isu permen Parago yang diduga mengandung narkoba tersebut.
“Saya belum dapat laporan. Nanti saya cari info dulu. Kita akan koordinasikan dengan polisi,” singkatnya.



