Mereka pun menyadari kalau untuk agama lain itu ibadahnya tidak setiap hari jadi dengan adanya tempat ibadah gereja, vihara dan lainnya sudah cukup.
“Kita mendengarkan dulu pendapat mereka dan akhirnya menerima Perda ini,” katanya.
Ditambahkannya, untuk program kedepan pun jika ada pembangunan pasar, mall atau gedung perkantoran lainnya wajib menyediakan tempat mushola atau masjid. Ini nanti bisa ditegakkan oleh Dinas Pemukiman dan Tataruang.
“Dengan Perda ini nanti dinas terkait harus merekomendasikan pembangunan dengan menyediakan sarana tempat ibadah,” jelasnya.
Tentunya dengan adanya Perda ini terang Deden, sejalan dengan visi pemerintah Kota Sukabumi yang mewujudkan masyrakat yang relegius, nyaman dan sejahtera.(bal)






