Sumarni mengimbau, masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur di dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 dan perubahan perubahannya serta tetap disiplim menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga tentunya berharap kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha termasuk industri agar tetap mematuhi ketentuan pembatasan yang diatur di dalam Inmendagri 15 tahun 2021 dan perubahan-perubahannya.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, menjaga jarak, sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (bam/t)






