“Dalam penggunaan logo PLN seperti bentuk, ukuran, warna untuk surat menyurat, promosi dan sosialisasi saat ini kami sudah ada aturan internal yang mengaturnya,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau jika ada orang yang menawarkan apapun mengatasnamakan PLN ke rumah atau pertokoan, maka harus segera ditolak dan langsung melaporkan kepada PLN.
“Jika ada transaksi langsung atau cash yang mengatasnamakn PLN maka pelanggan ataupun calon pelanggan PLN bisa menghubungi kontak center 123 atau menghubungi kantor PLN terdekat,”pungkasnya.
(Cr17/t)





