Penghuni Lahan PT KAI Mulai Diverifikasi

Sejumlah petugas saat melakukan verifikasi dan validasi warga yang terdampak pembangunan double track.

KOTA SUKABUMI – Dirjen Perkeretaapian mulai melakukan verifikasi dan validasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan double track Kereta Api Sukabumi- Bogor. Pihak PT KAI didamping Lurah Benteng, Tri Hastuti menyisir setiap rumah yang berada di lahan PT KAI.

“Iya kemarin (Senin.red) kami menyisir mendampingi pihak kereta api menyisiri setiap rumah,” ujar Lurah Benteng, Tri Hastuti saat dihubungi Radar Sukabumi,Ā  (3/12).

Bacaan Lainnya

Hasilnya untuk di wilayah Kelurahan Benteng kata Tri sebanyak 313 kepala keluarga yang terdampak dan sudah diverifikasi. Diakui Tri Kelurahan Benteng merupakan wilayah terbanyak terdampak pembangunan double track tersebut.

” Mulai dari kampung Brunei atau di KM 55 sampai dengan perbatasan Kelurahan Nyomplong semuanya terdapat 313 bidang,” terangnya.

Perhitungan warga yang terdampak tersebut bertambah dari hasil konsultan sebelumnya. Soalnya ada kebijakan baru dari pihak Dirjen Perkeretaapian, dimana jika dalam satu atap lebih dari satu kepala keluarga, maka itu dihitung per kepala keluarga.

“Tadinya dihitung itu 1 rumah saja, tapi sekarang kalau 1 rumah dihuni lebih dari 1 keluarga dan ada batas bangunannya itu dihitung masing-masing. Jadi yang dulu 263 bidang atau KK sekarang menjadi 313 bidang atau KK,” jelasnya.

Setelah verifikasi dan validasi data ini sambung Tri, nantinya akan ada pihak dari tim penilai (appraisal) yang menghitung nilai dari bangunan tersebut. “Seberapa luas bangunannnya seperti apa kondisinya nanti mereka yang langsung menilai harganya,” katanya.

Lanjut Tri setelah tim penilai selesai nanti akan keluar SK dari Gubernur Jabar. Rencananya pada Desember ini pihaknya akan mengikuti Rakor setelah ada SK Gubernur. “Nanti ada rakor bersama lurah dan kades yang terdampak pembanguan Double track. Direncanakan bulan ini,” ujarnya.

Lurah Benteng itu mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir, soalnya nanti ketika ada pembayaran ada jeda waktu sekitar 1 minggu untuk perseiapan masyarakat untuk mencari tempat tinggal. Sementara itu nanti warga akan mendapatkan uang kerohiman, biaya angkut, kontrakan selama satu tahun dan biaya ganti tempat usaha.

” Gak usah khawatir nanti ada senggang waktu sekitar 1 minggu setelah pembayaran untuk persiapan pindah,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *