Pengedar Obat Berbahaya di Citamiang Sukabumi Diciduk Polisi

Pengedar-Obat-Sukabumi
elaku pengedar obat berbahaya saat diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Minggu (26/3).

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk pria berinisial AY (32) terduga pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar di kawasan Jalan Kaum Kaler, Kecamatan Cikole.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan warga Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang ini dilakukan sekira pukul 20.00 WIB pada Kamis (23/3) lalu.

Bacaan Lainnya

“Memang betul, pada Kamis (22/3) sekitar jam 8 malam, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/3).

Selain mengamankan Tramadol, lanjut Yudi, polisi juga berhasil mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp40 ribu. “Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, sambung Yudi, pelaku diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” paparnya.

Atas persitiwa tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau mencoba menggunakan narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba bermain dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri. Mari ciptakan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang bebas dari narkoba maupun obat berbahaya,” tutupnya. (bam)

Pos terkait