Pengedar Obat Berbahaya di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

Pengedar-Obat-Terlarang
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan VA terduga penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, Kamis (16/2).

CIKOLE – Salah seorang pria berinisial VA (27) harus berurusan dengan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, setelah terungkap mengedarkan farmasi tanpa izin. Terduga pelaku berhasil diciduk di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, pada Selasa (14/2) sore.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus pengedaran obat berbahaya ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin edar,” jelas Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Kamis (16/2).

Dari keterangan terduga pelaku, barang tersebut dibeli secara online dari salah satu market place untuk kembali dijual dan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Dari tangan VA, kami berhasil mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan ini, bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi,” cetusnya.

Waryudi mengimbau, masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. “Mari bersama wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero narkoba,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait