KOTA SUKABUMI

Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tekan Nikah Siri

×

Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tekan Nikah Siri

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi
Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, berupaya menekan angka pernikahan siri salah satunya dengan cara menyelenggarakan isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki surat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara mengatakan, PA bekerjasama dengan Disdukcapil untuk menyelanggarakan isbat nilah dan ada juga warga bisa mandiri menyelesaikan legalitasnya. ”Kalau masyarakat mampu bisa langsung ke pengadilan,” kata Djulia kepada Radar Sulabumi, belum lama ini.

Bank bjb Tandamata

Lanjut Djulia, ke depan PA Kota Sukabumi bakal menggencarkan sosialisasi pentingnya legalitas pernikahan dalam menekan angka nikah siri. “Upaya ini dengan melibatkan instansi terkait dan elemen lainnya,” paparnya.

Menurutnya, banyak faktor terjadinya pernikahan siri di kalangan masyarakat Kota Sukabumi. Misalnya saja, warga yang berstatus duda maupun janda malas untuk mengurus surat cerainya sehingga ketika hendak nikah kembali KUA tidak menerimanya karena tidak ada surat tersebut.

“Dengan demikian, warga terpaksa menikah siri karena malas mengurus surat cerainya. Padahal nikah siri ini bukan menjDi solusi terbaik,” bebernya.

Sebab itu, PA Kota Sukabumi bakal terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarajat terkait pentingnya memiliki buku nikah. “Mudah”mudahan dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan pernikahan siri di Kota sukabumi,” pungkasnya. (bam)