Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Diringkus Polisi, Usai Tertangkap Sembunyikan Sabu di Dusbook Hp

Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Narkoba
DIAMANKAN: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (20/2).(foto : ist)

Akibat perbuatannya, pelaku penyalahguna narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini DA masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan dan atas perbuatannya tersebut,” cetusnya.

Wahyudi menghimbau, masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba,” tutupnya. (bam/d)

Pos terkait