SUKABUMI — Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu, cocok menggambarkan kelakuan Pemuda Citamiang Kota Sukabumi berinisial DA (23) yang dicokok jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, setelah diketahui menyembunyikan 143,83 gram narkoba jenis sabu di dusbook handphone.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, berhasil diamankan Polisi dikediamannya di Jalan RH Didi Sukardi, Pasir Dongke RT2/4, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang pada Kamis (16/2) lalu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Wahyudi menjelaskan, Satnarkoba kembali mengamankan sejumlah paket narkoba siap edar dengan berat keseluruhan sebanyak 143,83 gram serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam Dusbook iPhone,” jelas Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Senin (20/2).