Sepanjang 2025, total sembilan Perda dibahas, dengan satu Raperda—penyertaan modal BJB—ditarik karena tidak dilanjutkan pada 2026. Tujuh Perda yang telah ditetapkan meliputi APBD Murni, Perubahan PDRD, Perseroan BPR Sukabumi, RPJMD, Pencegahan Permukiman Kumuh, Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pertanggungjawaban dan Perubahan Anggaran.
Dari unsur legislatif, DPRD Kota Sukabumi mengusulkan tiga Raperda: Komisi I mengajukan Raperda Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan; Komisi II mengusulkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Komisi III mendorong Raperda Perlindungan Guru, Tenaga Pendidikan, serta Lingkungan Pendidikan.(bam/d)






