SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus mengakselerasi pembenahan regulasi melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di luar agenda rutin 2025. Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan, sebagai bagian dari penguatan fondasi pembangunan daerah.
Dua Raperda menjadi sorotan utama, yakni Raperda tentang Perseroan Daerah BPR Sukabumi dan Raperda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah rampung dibahas.
“Di awal 2025, Pemkot juga menetapkan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023, yang merupakan limpahan dari pembahasan 2024,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, Selasa (6/1).
Yudi menambahkan, agenda legislasi berlanjut ke tahun 2026 dengan 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda, terdiri dari sembilan usulan eksekutif dan tiga dari legislatif. Salah satu prioritasnya adalah perubahan bentuk hukum PD Waluya menjadi Perumda atau Perseroan.
Pemkot juga merencanakan penyertaan modal untuk BPR Sukabumi guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk BUMD Pasar, penyertaan modal akan diberikan dalam bentuk aset berupa lahan pembangunan Kantor BPR Sukabumi di Jalan Surya Kencana.
“Skema ini diharapkan dapat meningkatkan nilai aset daerah sekaligus mendorong kinerja BUMD,” jelas Yudi.
Raperda perubahan lainnya mencakup revisi atas Barang Milik Daerah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seluruh dokumen administrasi dan naskah akademik telah disiapkan oleh perangkat daerah terkait.






