KOTA SUKABUMI

Pemkot ‘Jejali’ Pembentukan Perundang-undangan

×

Pemkot ‘Jejali’ Pembentukan Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

Ditambahkanya, untuk peraturan daerah yang diusulkan oleh SKPD hanya tinggal tiga Raperda lagi yang akan dibahas oleh DPRD. Adapun Raperda yang akan di bahas yakni Disabilotas dan kemiskinan serta penyelenggaraan pendidikan.

” Satu diantaranya merupakan prakarsa DPRD Kota SUkabumi yaitu yang penyelenggaraan pendidikan,” pungkasnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan Pembentukan Produk Hukum Daerah bukan tanggung jawab Bagian Hukum saja, tapi tanggung jawab seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai pemrakarsa.

” Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan Aparat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah di Kota Sukabumi,” imbuhnya.

 

(bal/d)