Pemerintah Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Minta Pimpinan SKPD Memahami IKK dan IRH

×

Wali Kota Sukabumi Minta Pimpinan SKPD Memahami IKK dan IRH

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat memberikan sambutan saat kick off meeting pemenuhan area perubahan repormasi birokrasi IKK dan IRH disalah satu hotel Kota Sukabumi, Senin (31/7).

SUKABUMI– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menggelar kick off meeting pemenuhan area perubahan repormasi birokrasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) disalah satu hotel Kota Sukabumi, Senin (31/7).

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, pentingnya meningkatkan agenda birokrasi, terutama deregulasi hukum. “Para pimpinan SKPD seharusnya dapat memahami dengan baik IKK dan IRH, agar pelayanan baik secara internal maupun kepada masyarakat dapat ditingkatkan sesuai dengan koridor aturan hukum yang telah ditetapkan,” kata Fahmi kepada Radar Sukabumi, Senin (31/7).

Bank bjb Tandamata

Sebab itu, lanjut Fahmi, pemahaman terkait regulasi dapat ditingkatkan untuk memastikan ajuan dari SKPD sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang baik dan benar tentang acara kick off meeting yang berlangsung di tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah menambahkan, pada tahun ini IKK dan IRH masuk area perubahan di RB. Di mana, pada tahun sebelumnya IKK dan IRH tidak masuk pada area perubahan. Semua tanggungjawab IKK dan IRH diserahkan kepada bagian hukum.

“Karena IKK dan IRH adalah suatu yang baru, belum banyak SKPD yang mengetahui maka kami lakukan kick off meeting sebagai permulaan sehingga SKPD mengerti apa yang kita minta,” tambahnya.

Saat ini, Pemkot Sukabumu menghadirkan dari Kemenkumham dan LAN sebagai leading sektor IKK dan IRH untuk pemenuhan RB 2023.

“Harapannya kebijakan yang dikeluarkan selama tiga tahun ke belakang sudah tepat. Dimana IKK itu untuk mengukur efektifitas kebijakan yang telah dibuat,” bebernya.

Tahapannya, mulai tahap perencanaan dan proses pembuatan evaluasi dan monitoringnya, nantinya produk berupa Perda dan Perwal itu tepat dikeluarkan sebagai bentuk evaluasi.

“Nanti JDIH jadi salah satu bagian Penilaian di IRH. Di IRH ada salah satu bagian penilaian mengenai dokumentasi dan Informasi hukum, datanya diambil dari JDIH. JDIH terbaik ke-4 tahun ini, akan langsung di konversi di IRH,” pungkasnya. (bam)