Sementara, pidana yang dijatuhkan merupakan pidana denda dengan jumlah denda yang disetorkan ke kas negara di hari terakhir ini yakni sebesar Rp 1.050.000.
“Dengan rincian BAP Polres sebanyak 7 berkas. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan terkendali,” ucapnya.
Sudrajat tidak hentinya mengimbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Prokes.
“Kami minta masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah khususnya dalam penerapan Prokes,” pungkasnya. (bam/t)






