Tipiring Kota Sukabumi, Denda Capai Rp14 Juta

Tipiring Kota Sukabumi
Sejumlah petugas gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan PN Sukabumi saat menggelar penindakan Tipiring kepada pera pelanggar di Jalan A Yani.

Sementara, pidana yang dijatuhkan merupakan pidana denda dengan jumlah denda yang disetorkan ke kas negara di hari terakhir ini yakni sebesar Rp 1.050.000.

“Dengan rincian BAP Polres sebanyak 7 berkas. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan terkendali,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sudrajat tidak hentinya mengimbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Prokes.

“Kami minta masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah khususnya dalam penerapan Prokes,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *