THR ASN Kota Sukabumi, Tinggal Selangkah Lagi

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN). Sehingga sampai saat ini belum bisa memberikan informasi yang lebih detail.

“PMK nya belum ada, kita masih menunggu,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi kepada Radar Sukabumi, Rabu (28/4).

Bacaan Lainnya

Untuk anggarannya sendiri kata Andang sudah ada di Dana Alokasi Umum ( DAU), seperti halnya gaji untuk ASN. Hanya saja untuk besaran THR yang diterima oleh ASN menunggu kepastian aturan, yakni PMK. “Besarannya itu, tergantung aturan main dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Jadi pemerintah pusat tidak melakukan transfer kembali ke daerah. Soalnya anggaranya sudah di transfer melalui DAU yang sudah diterima oleh pemerintah Kota sukabumi di APBD 2021. “Pusat cuman ngasih dasar hukum buat dasar realisasinya, anggarannya sudah tersedia, “pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *