SUKABUMI — Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, mencatat pencapaian terget retribusi KIR kendaraan sepanjang Januari hingga Maret sudah mencapai Rp213.140.000 dari jumlah pendapatan yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp767.535.000.
Kabid UPT PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro melalui Kepala Tata Usaha, Asep Supriadi mengatakan, jika dipersentasikan pencapaian target retribusi KIR kendaraan hingga saat ini terdapat sebanyak 27,77 persen.
“Dengan pencapaian itu, saat ini terget retribusi KIR tinggal tersisa sebesar Rp554.395.000. Ya, kalau dipersentasikan sudah mencapai 27,77 persen,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Senin (15/3).
Karena masih dalam masa pandemi, lanjut Asep, sehingga target retribusi KIR tahun ini tidak mengalami peningkatan. “Jumalah targetnya masih sama dengan tahun lalu karena masih dalam masa pandemi,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran para pemilik kendaraan saat ini sudah meningkat terlihat dari banyaknya yang melakukan uji KIR kendaraan. “Alhamdulillah sekarang para pemilik kendaraan sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan uji KIR,” cuapnya.
Asep menambahkan, uji KIR kendaraan ini wajib dilakukan salah satunya untuk menekan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, bagi kendaraan yang sudah melakukan uji KIR tentunya sudah layak untuk beroperasi.
“Jika kendaraan mengalami kerusakan maka dalam uji KIR tidak akan diluluskan sebelum diganti komponen yang dianggap tidak layaknya,” tutupnya. (bam/t)