Target PMB Kota Sukabumi Baru Rp800 Juta, Mendekati Akhir Tahun 2022

Saefulloh
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh

SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, berupaya menggenjot pendapatan retribusi Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) yang ditargetkan sebesar Rp1,3 miliar tahun ini.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh mengatakan, pencapaian target retribusi PMB masih jauh di bawah target. Hal itu, terjadi akibat adanya perubahan pengajuan melalui Apilikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Bangunan Gedung (SIMBG).

Bacaan Lainnya

“Ya, tahun ini pencapaian retribusi masih jauh di bawah target karena baru tercapai sekitar Rp800 juta dari jumlah target Rp1,3 miliar,” kata Saefulloh kepada Radar Sukabumi, Rabu (30/11).

Lanjut Saefulloh, DPMPTSP saat ini berupaya terus mensosialisasikan terkait pengajuan PMB melalui Apilikasi SIMBG.

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi terkait pembuatan PMB melalui apilikasi tersebut. Dengan adanya Apilikasi SIMBG tersebut tentunya bakal sangat memudahkan pengajuan pembuatan IMB,” ujarnya.

Tak hanya itu, guna meningkatkan target retrubusi IMB ini, DPMPTSP terus berupaya memberikan informasi kepada para investor yang akan berinvestasi di Kota Sukabumi. “Misalnya, dengan memberikan promosi dan lain sebagainya kepada para investor,” ucapnya.

Saeful menambahkan, pihaknya tidak akan mempersulit terkait ajuan proses perizinan akan tetapi selama investor memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

“Ya, kami keluarkan izinnya sesuai dengan Standar Operasional (SOP) kerja DPMPTSP paling lama 21 hari dan untuk izin pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Cibeureum juga masih dalam proses tidak lama lagi akan diterbitkan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *