SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menyebutkan, pendapatan retribusi parkir hingga akhir Agustus baru mencapai Rp1.299.544.000 dari jumlah terget yang ditetapkan sebesar Rp2,221.000.000.
Kepala Bidang Unit Pelaksana Teknis UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, di masa pendemi Covid-19 ini pendapatan retribusi parkir mengalami penurunan.
Terlebih, setelah adanya penutupan lahan parkir di Jalan A Yani berdampak terhadap penurunan retribusi. “Saat ini ada beberapa lahan parkir yang ditutup sementara seperti Jalan A Yani dan Jalan Tipar Gede. Padahal, lahan parkir A Ayani ini merupakan salah satu lahan parkir penyumbang retribusi terbesar,” kata Rudi kepada Radar Sukabumi, Senin (6/9).
Rudi kembali, jika lahan parkir di Jalan A AYani masih belum dibuka maka ada kemungkinan target retribusi tidak adakan tercapai pada tahuan ini. “Ya, kami pesimis kalau seandainya masih seperti ini. Namun, bagaimana pun juga kami akan terus berupaya maksimal untuk mengejar target retribusi parkir pada tahun ini,” ucapnya.
Menurut Rudi, setiap tahunnya retribusi parkir ini selalu oper target karena memang pada tahun sebelumnya tidak ada sampai penutupan lahan parkir. “Karena dimasa pandemi ini aktivitas masyarakat masih belum normal sehingga berdampak terhadap pendapatan retribusi,” ucapnya.