Pemerintah Kota Sukabumi

Program E- Suka Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Diklaim Transparan dan Bebas Korupsi

×

Program E- Suka Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Diklaim Transparan dan Bebas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Abdul Kadir bersama Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan aplikasi e- Suka dan PNPBdi Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (3/6).

GUNUNGPUYUH – Pengadilan Negeri Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi elektronik Pendaftaran Surat Kuasa ( e-Suka ) dan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Program inovasi tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Abdul Kadir bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (3/6).

“Inovasi ini, untuk mendorong terwujudnya demokrasi birokrasi di lembaga pengadilan salah satunya untuk mewujudkan zona integrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih,” jelas Abdul.

Bank bjb Tandamata

Aplikasi e-SUKA ini juga untuk menghindari tatap muka, dan sesuatunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dimasa pandemi sekarang ini. “Termasuk memberikan pelayanan yang transparan dalam mewujudkan intitusi yang bebas korupsi,”terangnya.

Abdul berharap, aplikasi pertama di Indonesia yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi tersebut, bisa di jadikan contoh oleh seluruh pengadilan. “Inovasi melalui aplikasi ini, diharap bisa di jadikan contoh oleh seluruh pengadilan,”ujarnya.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat meresmikan aplikasi e- Suka di Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (3/6).

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengapresiasi dengan diluncurkannya aplikasi ini. Menurutnya, aplikasi ini menjadi ciri khas tersendiri karena belum digunakan daerah lain.

“Selain memudahkan masyarakat saat menyampaikan surat kuasa di masa pandemi, aplikasi ini juga, sangat bermanfaat dalam upaya meminamilasi sebaran Covid 19,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi Thomas Tarigan mengatakan, Aplikasi e- SUKA ini memudahkan para pencari keadilan yang mendaftarkan surat kuasa tidak perlu datang ke kantor pengadilan.

“Ya langsung mendaftar, bisa dari rumah atau kantor melalui aplikasi e-SUKA. Semoga bermanfaat,” ucap Thomas.

Sambungnya, Aplikasi e-SUKA ini merupakan hasil kerja keras tim agen perubahan di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi. “Dalam menjalankan tugas fungsinya, pengadilan terus bebenah diri dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (bal)