PPKM Darurat,Retribusi Parkir Kota Sukabumi Anjlok Hingga 80 Persen

PPKM
Lokasi parkiran di Jalan Ahmad Yani yang menjadi lahan subur pendapatan parkir kini sepi lantaran aturan PPKM beberapa waktu lalu. (Foto : Ilustrasi/dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, penghasilan retribusi parkir di Kota Sukabumi anjlok hingga sekitar 80 persen.

Dari data yang tercatat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, sebelum adanya PPKM penghasilan retribusi parkir bisa mencapai Rp6,6 juta sampai Rp7 juta per harinya.

Bacaan Lainnya

Namun, saat ini retribusi parkir hanya mencapai Rp1,3 juta hingga 1,6 juta per harinya.

“Ya, memang setelah adanya pemberlakuan PPKM ini retribusi parkir menurun sampai sekitar 80 persen,” kata Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/7).

Penurunan retribusi parkir ini terjadi, lanjut Rudi, karena beberapa ruas yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan ditutup sehingga tidak ada aktifitas parkir.

“Seperti Jalan A Yani, Harun Kabir, Ciwangi, Mayawati dan Ir H. Juanda serta ruas jalan di Kota Sukabumi mengalami penurunan aktifitas kegitan sehari-hari” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *