Pj Wali Kota Sukabumi Ajak Warga Gunakan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Penjabat Wali Kota Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melakukan pemantauan ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi (Samsat) Kota Sukabumi pada Selasa, 17 Oktober 2023.

SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat gencarkan meningkatkan pendapatan daerah dari sumber pajak kendaraan bermotor. Salah satunya, melalui Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor atau Program Pemutihan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melakukan pemantauan ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi (Samsat) Kota Sukabumi pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menyukseskan program relaksasi.

Kusmana Hartadji mewawancara sejumlah wajib pajak yang akan mengikuti program pemutihan. Ia mengimbau dan mengajak kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program relaksasi yang telah diberlakukan dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

“ Program Relaksasi dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, yang dikenal sebagai Program Pemutihan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan dalam bentuk penghapusan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi di hadapan para wajib pajak.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor menawarkan banyak manfaat, antara lain: keringanan dan kemudahan, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas balik nama ke II, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

“ Program relaksasi diberlakukan dengan sejumlah manfaat yang dapat kita dirasakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi tanpa dikenakan denda. Proses pergantian nama kendaraan kedua kali menjadi lebih mudah dan bebas biaya. Masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan di tahun ke-5 juga mendapat penghapusan tunggakan,” lanjut Kusmana Hartadji.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program relaksasi tahun 2023 juga memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor melalui diskon pajak kendaraan bermotor.

Kusmana Hartadji menambahkan, diskon pajak kendaraan bermotor meliputi; potongan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi beban finansial warga dan Kemudahan dan keringanan dalam proses perubahan nama kendaraan, dengan diskon yang signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *