Pemkot Wacanakan Pemekaran Kelurahan

SUKABUMI — Tingginya perkembangan jumlah penduduk di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi berencana melakukan pemekaran kelurahan. Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat mengatakan, sebagai daerah dinamis dan berkembang, Kota Sukabumi menjadi daya tarik bagi warga pendatang, telebih untuk mengembangkan usahanya.

Sehingga potensi bertambahnya penduduk menjadi lebih besar. Pertimbangan itu menjadikan pemekaran kelurahan sangat mungkin dilakukan. “Wacana pemekaran sudah ada karena jumlah penduduk semakin berkembang,” kata Punjul, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian sambung dia, perlu adanyana analisis dan kajian yang serius untuk melakukan pemekaran tersebut. Apalagi, ada beberapa perhitungan yang perlu diperhatikan.

“Termasuk terkait rentang kendali pelayanan dan luas wilayah untuk pemekaran kelurahan sehingga proses pemekaran kelurahan ini masih memerlukan waktu,”sambung dia.

Diungkapkan Punjul, saat ini baru ada dua kecamatan yang kelurahannya akan dimekarkan. Dua kecamatan itu yakni Kecamatan Cikole dan Warudoyong.

Pengajuan pemekaran kelurahan di kedua kecamatan ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. “Untuk Kecamatan Cikole yang akan dimekarkan yakni Keluarahan Subangjaya dan Cisarua. Sedangkan Kecamatan Warudoyong yakni Kelurahan Dayeuhluhur dan Sukakarya,” terangnya.

Menurut Punjul, langkah pemekaran kelurahan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Selain pemekaran di dalam aturan ini juga diatur mengenai penggabungan wilayah termasuk kelurahan.

Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, pemekaran kelurahan didasarkan pada rumusan jumlah penduduk dan luas wilayah ada beberapa wilayah yang sudah. ”Ajuan pemekaran sudah ada dan nanti dilihat rumusannya, katanya.

Salah satunya Kecamatan Cikole yang penduduknya cukup tinggi jumlahnya. Sehingga pemerintah mempertimbangkan upaya pemekaran wilayah di daerah tersebut. Namun, kata Fahmi, pemekaran kelurahan tampak masih cukup panjang prosesnya. S

ebabnya pada 2019 nanti ada pileg dan pilpres sehingga belum boleh ada perubahan struktur dalam pemekaran wilayah. Data dari Pemkot Sukabumi menyebutkan ada sebanyak 33 kelurahan. Puluhan kelurahan ini tersebar di tujuh kecamatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *