CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi menerima sebanyak tujuh luas bidang tanah dan bangunan sertifikat hak guna pakai dari Kantor Agraria Tata Ruang / BPN (ATR/BPN) Kota Sukabumi.
Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi dalam momen Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang.
Walikota Sukabumi, Achmad fahmi mengatakan dimana bahwa tema peringatan kali ini yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional, bertujuan sebagai salah satu bentuk implementasi Undang – undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
“Kemudahan berusaha diterapkan melalui penyederhanaan persyaratan, karena hanya dibutuhkan 3 persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Fahmi saat menyampaikan amanat Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, Jumat ( 24/9).
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kota Sukabumi, Yus SK, mengatakan bahwa untuk pembuatan sertifikat tanah warga Kota Sukabumi saat ini hampir selesai dan hanya tersisa satu persen saja yang belum bersertifikat. “Kami menargetkan pembuatan sertifikat dapat tuntas pada tahun 2025,” ujarnya.






