Pemkot Sukabumi Terapkan Tandatangan Elektronik, Percepat Pelayanan

Penandatangan kerjasama Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi nasional (BSSN) digelar di Hotel Balcony.

CIKOLE- Pemerintah Kota Sukabumi akan mulai memberlakukan penerapan tandatangan elektronik. Hal tersebut dibuktikan dengan Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi nasional (BSSN) digelar di Hotel Balcony.

“Dalam konteks reformasi birokrasi pemerintah diharuskan melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.

Bacaan Lainnya

Apalagi di Kota Sukabumi ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sehingga untuk berbagai tahapan dan skema percepatan akan terus dilakukan pemkot.

Fahmi berharap satu tahapan ini menjadi kerangka percepatan layanan publik dan menunjukkan komitmen kota dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam SPBE banyak instrumen yang harus dilakukan diantaranya salah untuk menindaklanjutinya adalah penerapan tandatangan digital atau sertifikat elektronik.

“Alasan kenapa tandatangan elektronik, karena punya pengalaman pelayanan kependudukan di Disdukcapil,” katanya.

Pelayanan kependudukan bisa satu hari atau beberapa jam selesai padahal sebelumnya dikerjakan tiga hari. Seandainya SKPD berhubungan dengan masyarakat menerapkan SPBE dan tandatangan elektronik kata Fahmi, maka bisa menghemat waktu dan mendapatkan manfaat.

Dengan adanya sertifikat elektronik proses pelayanan publik dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tidak terbatas pada hari kerja karena dapat dilakukan pada hari libur.

“Mari sama-sama melakukan percepatan layanan publik dan tampil menjadi salah satu pemerintahan yang mendukung suksesnya reformasi birokraksi.

Mudah mudahan dengan kerjasama ini jadi sejarah baru pelayanan publik khususnya cepat, mudah dan murah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiskominfo Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengatakan tujuan diterapkan sertifikat dan tanda tangan elektronik, sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan dan penerapan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemkot Sukabumi.

“Tanda tangan elektronik menjamin keutuhan, kerahasiaan, otentikasi dan penyangkalan dokumen elektronik di pemerintah daerah.

Selain itu meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di daerah,” terangnya.

Koordinator Hukum BSSN Ferry Indrawan mengatakan, kerjasama ini menunjukkan hubungan yang sinergis antara pemkot dengan pemerintah pusat. Khususnya dalam upaya percepatan layanan publik dengan penerapan tandatangan elektronik. (bal)

Pos terkait