Pemerintah Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi Penanganan Peredaran Rokok Ilegal

×

Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi Penanganan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pj-Wali-Kota-Sukabumi

RADAR SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal di Hotel Fresh Sukabumi Pada Senin, (18/11/2024).

Acara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10%.

Bank bjb Tandamata

Sosialisasi ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji; Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, Ayi Jamiyat; serta narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti Erli Heryanto, Retno Wulandari, dan Nurbaeti Hijriyanti.

Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ai Jamiyat, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Saya berharap masyarakat dapat menjadi corong informasi. Jika menemukan toko atau tempat yang menjual produk mencurigakan, segera laporkan kepada Satpol PP. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan apresiasi atas terselenggaranya program ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Kusmana Hartadji menyampaikan capaian sebelumnya, yakni operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai pada Oktober lalu yang berhasil menyita 6.011 batang rokok ilegal di Kota Sukabumi. Ia menekankan pentingnya peran konsumen dalam mendukung pemberantasan produk ilegal. (*)