“Kondisi pandemi dan juga ditambah PPKM darurat ini ada beberapa sektor yang masih di bawah 50 persen realisasinya. Mungkin karena masyarakat juga tidak melakukan aktifitas keluar,, jadi sektor parkir masih rendah,” ungkapnya.
Meskipun begitu kata Rahman pihaknya akan terus mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah ini. Dengan berbagai cara yang telah dilakukan oleh BPKPD.
“Kami meyakini ditahun 2021 ini, dengan berbagai upaya baru, akan mendongkrak peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Diujung tahun anggaran pendapatan ini harus bisa tercapai sesuai dengan target,” katanya.
Rakhman mengungkapkan, optimis target akan terkejar tersebut salah satunya, dengan melakukan komitmen kerjasama antara Pemkot Sukabumi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dalam segi mengoptimalkan pemungutan pajak, baik itu pusat ataupun di daerah.
“Kita terus melakukan pengawasan bersama dalam hal segi optimalisasi pajak di daerah ataupun pusat,”terangnya.
Rakhman juga menandaskan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, yang nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan demikian, sambung Rakhman, fungsi pajak sangatlah penting. “Yang jelas pajak itu nantinya juga akan kembali kemasyarakat, dalam bentuk pembangunan daerah,”bebernya.
Makanya, sambung Rakhman, pihaknya tetap saja akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. “Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha.
Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omset mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya,”pungkasnya. (bal)






