SUKABUMI – Selama kurun waktu enam bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkotika di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal ini diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan.
“Selama setengah tahun ini yang berhasil kami ungkap kurang lebih 73 penanganan kasus perkara narkoba. Ada beberapa jenis narkoba, yaitu jenis narkotika jenis sabu, ganja, maupun obat-obatan keras lainnya,” ujar AKP Kusmawan kepada Radar Sukabumi, Jumat (16/07).
Dari 73 perkara narkoba yang berhasil diungkap tersebut, didominasi perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan modus para pelaku kebanyakan menggunakan sistem tempel atau menaruh narkoba tersebut di suatu tempat kemudian meninggalkannya.
Setelah itu, baru pelaku menyampaikan kepada konsumennya untuk mengambil barang haram tersebut.
“Modus selama ini yang dipergunakan oleh para tersangka kebanyakan sistem tempel atau menaruh, kemudian ditinggalkan dan menyampaikan kepada konsumennya ini bahwa barang disimpan di suatu tempat,” ucap Kusmawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku selama satu semester ini, di antaranya sabu-sabu sebanyak 180,26 gram, ganja 1.824,16 gram, ekstasi 7 butir, sinte 8,05 gram, tramadol 12.946 butir, hexymer 23.197 butir, kemudian thrihex 148 butir, alprazolam 6 butir, dan merlofam 2 butir.